1.TUJUAN NEGARA
Tujuan negara adalah suatu
sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat
abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya
negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya.
a) Keamanan ekstern (eksternal
security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman
dari luar.
b) Pemeliharaan ketertiban intern
(mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat
pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap
fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang
dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan
kebahagian bersama.
c) Fungsi keadilan (justice),
terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan
prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui
dan telah dianggap patut.
d) Kesejahteraan (welfare),
kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
e) Kebebasan (freedom), adalah
kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi
ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana
dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam
Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan
kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa,
4. Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
2.FUNGSI NEGARA
Fungsi negara adalah pelaksanaan
dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Negara
yang baik adalah negara yang dapat menggerakan roda pemerintahan secara
efektif. Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat
dari berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.
Menurut Robert Maclver, fungsi
negara dibedakan menjadi; fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua
negara yakni fungsi di bidang kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan
dari negara terletak dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara
hanya memajukan dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha-usaha rakyat.
Fungsi kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara langsung
ditujukan pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara
aktif turut campur tangan dalam bidang perekonomian agar dapat memberi
kehidupan yang layak bagi semua warga negaranya.
Sedangkan menurut Charles E.
Merriam, negara mempunyai lima macam fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban
intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebe-basan Pendapat lain dikemukakan oleh
Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan
fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. Melaksanakan penertiban. Untuk
mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah
konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat.
b. Mengusahakan kemakmuran dan
kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara
berusaha untuk mewujudkan ke-sejahteraan rakyat.
c. Mengusahakan pertahanan.
Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari
luar.
d. Menegakkan keadilan. Upaya
untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan
peradilan.
Untuk mewujudkan tujuan negara,
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai fungsi mempertahankan negara,
keamanan dan ketertiban, kesejahteraan dan kemakmuran, serta fungsi keadilan.
Fungsi pertahanan negara merupakan segala usaha untuk memperta-hankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
keselamatan segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara Nasional
Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agar dalam masyarakat tidak timbul adanya
kesenjangan sosial, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat, dan pemerintah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam
segala aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.
Komentar
Posting Komentar